KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
maha pengasih dan penyayang karena rahmat dan karunia-Nya penulis dapat
menyelesaikan makalah kelompok yang berjudul “Hak-Hak Tetangga”. Shalawat
beriring salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta sahabat, keluarga dan pengikutnya yang setia
hingga akhir zaman.
Dalam penyusunan makalah ini penulis
banyak mendapatkan bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak, untuk itu penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan membimbing
dalam proses menyelesaiakan makalah ini.
Penulis
juga menyadari banyak kekurangan dari makalah ini untuk itu penulis
mengharapkan kritikan dan saran guna kesempurnaan makalah ini. Dan semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan semua pembaca pada umumnya. Amin
Bengkalis,
14
Maret 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.............................................................................................. 1
DAFTAR
ISI............................................................................................................. 2
BAB
I PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang............................................................................................... 3
BAB
II PEMBAHASAN
1. Pengertian
Tetangga....................................................................................... 4
2. Hadits
Tentang Hak-Hak Tetangga............................................................... 7
3. Arti
Perkata Dari Hadits................................................................................ 11
BAB
III PENUTUP
1. Kesimpulan.................................................................................................... 13
DAFTAR
KEPUSTAKAAN.................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Manusia adalah makhluk individu yang unik, berbeda antara yang satu dengan lainnya. Secara
individu juga, manusia ingin memenuhi kebutuhannya masing-masing, ingin
merealisasikan diri atau ingin dan mampu mengembangkan potensi-potensinya
masing-masing. Hal ini merupakan gambaran bahwa setiap individu akan berusaha
untuk menemukan jati dirinya masing-masing, tidak ada manusia yang ingin
menjadi orang lain sehingga dia akan selalu sadar akan keindividualitasannya.
Adapun hubungannya dengan manusia sebagai mahluk sosial adalah bahwa dalam
mengembangkan potensi-potesinya ini tidak akan terjadi secara alamiah dengan
sendirinya, tetapi membutuhkan bantuan dan bimbingan manusia lain. Selain itu,
dalam kenyataannya, tidak ada manusia yang mampu hidup tanpa adanya bantuan
orang lain. Hal ini menunjukan bahwa manusia hidup saling ketergantungan dan saling
membutuhkan antara yang satu dengan lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Tetangga
Secara etimologi Kata Al
Jaar (الْجَار) dalam bahasa
Arab berarti tetangga.[1]
Ibnu Mandzur berkata: “الجِوَار ,الْمُجَاوَرَة dan الْجَارُ bermakna orang
yang bersebelahan denganmu. Bentuk pluralnya أَجْوَارٌ
, جِيْرَةٌ dan جِيْرَانٌ”. Dalam KBBI Tetangga diartikan orang (rumah) yg rumahnya berdekatan atau
sebelah-menyebelah; jiran.Sedangkan secara terminologi (syara’)
bermakna orang yang bersebelahan secara syar’i baik dia seorang muslim atau
kafir, baik atau jahat, teman atau musuh, berbuat baik atau jelek, bermanfaat
atau merugikan dan kerabat atau bukan kerabat.
Ibnu hajar Al Asqalaaniy menyatakan:
“Nama tetangga meliputi semua orang islam dan kafir, ahli ibadah dan fasiq,
teman dan lawan, warga asing dan pribumi, orang yang bermanfaat dan merugikan,
kerabat dan bukan kerabat dan dekat rumahnya atau jauh. Tetangga memiliki
tingkatan, sebagiannya lebih tinggi dari sebagian yang lainnya."[2]
Jauh dan dekat merupakan jarak yang
masih melahirkan ambiguitas atau relatifitas dalam penafsiran dan interpretasi,
karena tidak disebutkan secara ekplisit ukuran seberapa jauh dan dekat
dinamakan tetangga dalam nominal. Hal ini akan mempengaruhi hak-hak bertetangga.
Untuk itu, sebagai batasan (mani’) para ulama menguraikannya dengan
merujuk dari berbagai dalil, sekalipun masih diperselisihkan. Adapun
batasan-batasannya adalah:
a)
Empat puluh rumah dari semua arah. Ini adalah pendapat
paling mu’tabar yang disampaikan Aisyah Radliyallahu‘anha Azzuhriy dan
Al Auzaa’iy.
b)
Sepuluh rumah dari semua arah.
c)
Rumah yang menempel dan bersebelahan.
d)
Mereka yang disatukan satu masjid.
e)
Orang yang se-kota. Sebagian ulama yang berpendapat
ini berdasarkan dalil firman Allah SWT:
لَّئِن لَّمْ يَنْتَهِ
الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي
الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لاَيُجَاوِرُونَكَ فِيهَآ إِلاَّ
قَلِيلاً
Sesungguhnya
jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam
hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari
menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian
mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang
sebentar, (QS: Al-Ahzab : 60)
Dalam hidup bertetangga ada banyak hal yang tidak
boleh dilakukan
untuk menjaga hubungan baik dengan para tetangga, yaitu beberapa di antaranya :
a)
Menimbulkan suara-suara keras yang
mengganggu para tetangga
b)
Bertengkar dengan orang di rumah kita
yang suaranya terdengar tetangga
c)
Memelihara binatang yang suaranya sangat
berisik
d)
Memelihara binatang galak yang dibiarkan
berkeliaran di luar rumah
e)
Menanam pohon / tanaman yang daunnya
menimbulkan sampah di tempat tetangga
f)
Bersikap galak terhadap anak-anak
tetangga
g)
Tidak mau menerima perbedaan pendapat
dengan orang di sekitar rumah
h)
Mudah emosi atau marah-marah dengan para
tetangga
i)
Menggoda istri/suami, anak, anggota
keluarga, pembantu, dan
lain-lain dari tetangga
j)
Memakai kendaraan yang suaranya berisik,
berasap tebal, berlampu silau, dan
lain-lain
k)
Menggunakan rumah sebagai tempat usaha
yang mempekerjakan orang lain
l)
Tidak menjaga kebersihan lingkungan
rumah sehingga merusak pemandangan
m)
Berpenampilan tidak rapi, lusuh, kotor,
dan lain-lain
n)
Berperilaku tidak sopan, cuek, kasar,
individualis, dan lain-lain
o)
Keluar rumah dalam kondisi mabuk minuman
keras, narkoba, dan lain-lain
p)
Merokok di tempat umum sekitar rumah yang
dilarang untuk merokok
q)
Melakukan kegiatan terlarang yang
melanggar hukum
r)
Menggunakan rumah sebagai tempat
menyebarkan aliran sesat
s)
Sering mengadakan pesta yang dihadiri
orang-orang luar
t)
Mengenakan pakaian yang menggoda iman
(khusus perempuan)
2. Hadits
Tentang Hak-Hak Tetangga
Artinya: “dari Abi Hurairah R.A, bahwasannya
Rasulullah SAW bersabda: “Demi Allah tidak beriman, Demi Allah tidak beriman,
Demi Allah tidak beriman,” ditanyakan: siapa ya Rasulullah? Beliau menjawab:
“Orang yang tetangganya tidak aman dari gangguan kejahatannya”. (H.R.
Bukhari-Muslim)
Kata bentuk jamak dari kata -ba’ dan
qaf- berarti: bencana, pencurian, kejahatan, hal-hal yang membahayakan, hal-hal
yang menjadi pelampiasan kebenciannya.
diulang tiga kali, artinya tidak sempurna
imannya, atau hilang iman sama sekali bagi yang menganggapnya halal, atau ia
tidak mendapatkan balasan seorang mukmin sehingga dapat masuk surga sejak awal.
Pengulangan ini untuk menegaskan dan memberatkan larangan.
Dari hadits tersebut
dapat diambil pelajaran tentang pentingnya hak tetangga. Sehingga Rasulullah SAW.
harus bersumpah tiga kali, menafikan iman orang yang mengganggu tetangganya,
baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Dari Abu Hurairah r.a.
berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan
hari akhir, maka jangan menyakiti tetangganya. Dan barangsiapa yang beriman
kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah menghormati tamunya. Dan
barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata baik atau
diam.” (H.R. Bukhari-Muslim)
barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, artinya iman yang
sempurna.
Penyebutan hanya pada
iman kepada Allah dan hari akhir, tidak dengan kewajiban lainnya, karena
keduanya merupakan permulaan dan penghabisan. Maksudnya, beriman dengan
Penciptanya dan hari mendapatkan balasan amal baik dan buruknya.
berarti “maka jangan menyakiti tetangganya.”
Tidak menyakiti tetangga itu bisa diaktualkan dengan mengulurkan kebaikan
kepadanya, mencegah hal-hal yang membahayakannya.
berarti
“hendaklah memuliakan tamunya” dengan menampakkan rasa senang, menyuguhkan
hidangan yang tersedia dan terjangkau.
Berarti
“hendaklah berkata baik atau diam” dari ucapan buruk. Sebab, perkataan itu
hanya dapat digolongkan menjadi dua golongan, baik atau buruk.
Hadits ini berisi tiga
hal penting yang menjadi kemuliaan akhlak dalam perbuatan atau perkataan. Dua
pertama dari perbuatan itu adalah berisi takhalliy
(pengosongan diri) dari sifat tercela, dan tahalliy
(berhias diri) dengan akhlak mulia. Sedangkan yang ketiga berisi akhlaq
qauliyah (ucapan).
Kesimpulannya, kesempurnaan iman seseorang
diukur dari kebaikannya kepada sesama makhluk Allah, baik dalam tutur kata
kebaikan maupun diam dari kalimat buruk, dan melakukan apa yang sepatutnya
dilakukan dan meninggalkan apa yang membahayakan; antara lain adalah dengan
tidak menyakiti tetangga. Dari hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa tidak
menyakiti tetangga adalah bukti kesempurnaan iman seseorang kepada Allah dan
hari akhir.
3. Arti
Perkata Dari Hadits
a)
Hadits
pertama
Dari
Abi Hurairah R.A :
Bahwa
Rasulullah SAW bersabda :
Demi
Allah :
Tidak
beriman :
Ditanyakan :
Siapa :
Ya Rasulullah :
berkata :
orang yang tetangganya :
tidak aman :
Dari gangguan tetangganya :
Ya Rasulullah :
berkata :
orang yang tetangganya :
tidak aman :
Dari gangguan tetangganya :
b) Hadits Kedua
Barang siapa :
Yang beriman :
Kepada allah :
Dan hari akhir :
Muliakanlah tamunya :
Baik atau diam :
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulan
kesempurnaan
iman seseorang diukur dari kebaikannya kepada sesama makhluk Allah, baik dalam
tutur kata kebaikan maupun diam dari kalimat buruk, dan melakukan apa yang
sepatutnya dilakukan dan meninggalkan apa yang membahayakan; antara lain adalah
dengan tidak menyakiti tetangga. Dari hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa
tidak menyakiti tetangga adalah bukti kesempurnaan iman seseorang kepada Allah
dan hari akhir.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
A. Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia, Yogyakarta: Pustaka progreseif,
1997
Fathul Bari Juz
10
https://muslim.or.id/10417-akhlak-islami-dalam-bertetangga-html.